Mataram (NTBSatu) – Dua orang diduga pemesan 3.000 butir pil ekstasi jenis tramadol, RD (27) dan LA (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu, 25 Februari 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dua pria asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu diyangkao di kantor jasa ekspedisi barang wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Kami tangkap sekitar pukul 12.00 Wita. Saat kedua pelaku mengambil paketan 3.000 butir ekstasi. Itu terdiri dari 300 strip. Per strip berisikan 10 butir pil ekstasi,” katanya kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
“Pelaku beli dari Jakarta. Harga 3.000 butir tramadol itu Rp3 juta,” sambungnya.
Ngurah Bagus menjelaskan, penangkapan itu berangkat dari informasi yangd diterima pihaknya dari Bea Cukai Mataram. Hasil pemeriksaan, rupanya pelaku bulan kali ini saja memesan tramadol, terhitung sudah lima kali.
“Pelaku mulai menjalankan bisnis tersebut sejak bulan Desember 2023 lalu. Selalu memesan di tempat yang sama,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Alasan mereka membeli ribuan pil ekstasi terlarang tersebut, lantaran sudah ada calon pembelinya. Keduanya menjual Rp100 ribu untuk per strip .
“Peredarannya wilayah Lombok Tengah saja. Pembelinya umum, tidak khusus,” ungkapnya .
Sementara yang biasa memesan adalah seseorang bernama LA. Saat ini bagaiamana keterlibatan RD masih didalami kepolisian.
“Pemilik uang satu orang inisial LA. Satunya lagi masih didalami, apakah dia terlibat sebagai penjual atau tidak,” ucapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka terancam melanggar Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KHN)