Polres Bima Amankan 9 Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari-Februari 2024

Kota Bima (NTBSatu) – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari-Februari 2024, Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten, berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari sembilan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan menyita barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 255,10 gram.
“Kesembilan pelaku tersebut, kini telah disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo, Jumat, 1 Maret 2024.
Selama bulan Januari, kata Eko, Polisi berhasil mengungkap sebanyak lima kasus. Lima pelaku tersebut sudah diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 6,02 gram.
Adapun lima pelaku yang dimaksud, yakni IB (L/35) warga Desa Rada, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima; GF (L/18) warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima; AU (L/26) warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
Kemudian MM (L/23) warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima; dan SN (L/29) warga Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Sedangkan selama Bulan Februari 2024, ada empat kasus yang diungkap, mereka diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Netto 249, 08 gram,” ujarnya.
Adapun keempat pelaku tersebut, adalah IW (L/25) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima; MA (L/45) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima; SR (L/37) warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima; dan AG (L/34) warga Desa Tambe, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
“Jadi sekali lagi total kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bima adalah sebanyak sembilan kasus, jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, dan barang bukti jenis sabu yang disita berat bersihnya 255,10 gram,” Pungkasnya. (MYM)