Dua Jukir Liar di Kota Mataram Diberi Peringatan

Mataram (NTBSatu) – Satuan Samapta Polresta Mataram bersama Dishub dan Sat Pol PP setempat menggelar operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar di sejumlah ruas jalan, Rabu, 22 Mei 2024.
Kasat Samapta Polresta Mataram, Kompol Supyan Hadi menyebut, hasil operasi tersebut, dua jukir diduga liar tidak menyetor atau menunggak pembayaran.
Salah satunya adalah inisial H (40) ditemukan di Jalan Dr. Soetomo dan S (35) di Jalan Mahoni Mataram.
“Mereka memang mengaku sudah lama menjadi jukir liar, memang bukan parkir resmi,” ungkapnya kepada NTBSatu, siang ini.
Beruntungnya, kedua jukir liar tersebut tak diangkut. Mereka hanya mendapat teguran dan diberikan surat peringatan. Namun, jika masih bandel, petugas memastikan akan mengamankan keduanya.
Berita Terkini:
- BREAKING NEWS – Istri Brigadir Esco Jadi Tersangka Pembunuhan
- Langkah Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pokir DPRD Lombok Barat 2024
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, Dua Kelompok Massa Demo Kantor Perwakilan NTB
- 8 Jabatan Eselon II Pemprov NTB Masih Lowong
- Rumah Dinas Sekda Kota Mataram Rp11 Miliar Jadi “Proyek Pemakan Anggaran”
Operasi kali ini menyisir jalan protokol, pusat perbelanjaan, dan pertokoan di Kota Mataram. Alasannya, karena beberapa tempat tersebut kerap terjadi pemungutan parkir liar.
“Jukir liar seringkali memungut tarif parkir yang tidak wajar dan meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” tegas Sapyan.
Masyarakat diimbau memarkirkan kendaraannya di tempat semestinya, yang memiliki lahan resmi. Ridsk tidak mudah memberikan uang parkir kepada jukir ilegal.
Adanya operasi ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya tindakan premanisme. Juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa parkir resmi. (KHN)