Dua Jukir Liar di Kota Mataram Diberi Peringatan
Mataram (NTBSatu) – Satuan Samapta Polresta Mataram bersama Dishub dan Sat Pol PP setempat menggelar operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar di sejumlah ruas jalan, Rabu, 22 Mei 2024.
Kasat Samapta Polresta Mataram, Kompol Supyan Hadi menyebut, hasil operasi tersebut, dua jukir diduga liar tidak menyetor atau menunggak pembayaran.
Salah satunya adalah inisial H (40) ditemukan di Jalan Dr. Soetomo dan S (35) di Jalan Mahoni Mataram.
“Mereka memang mengaku sudah lama menjadi jukir liar, memang bukan parkir resmi,” ungkapnya kepada NTBSatu, siang ini.
Beruntungnya, kedua jukir liar tersebut tak diangkut. Mereka hanya mendapat teguran dan diberikan surat peringatan. Namun, jika masih bandel, petugas memastikan akan mengamankan keduanya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Siap Gugat Balik demi Selamatkan Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita
- Jelang HUT Ke-24 Kota Bima, Wali Kota Instruksikan Pemasangan Umbul-umbul
- Polres Bima Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis “Badai NTB” Ditunda
- Gubernur Iqbal Sampaikan LKPJ 2025, Akui Tekanan Berat dalam Satu Tahun Memimpin
- Rekonstruksi Kalimango Dikebut, Hunian Layak, Air Bersih hingga Listrik Jadi Prioritas
Operasi kali ini menyisir jalan protokol, pusat perbelanjaan, dan pertokoan di Kota Mataram. Alasannya, karena beberapa tempat tersebut kerap terjadi pemungutan parkir liar.
“Jukir liar seringkali memungut tarif parkir yang tidak wajar dan meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” tegas Sapyan.
Masyarakat diimbau memarkirkan kendaraannya di tempat semestinya, yang memiliki lahan resmi. Ridsk tidak mudah memberikan uang parkir kepada jukir ilegal.
Adanya operasi ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya tindakan premanisme. Juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa parkir resmi. (KHN)


