ADVERTORIALHukrim

Ditolak Kawin Lari, Siswa di Lombok Barat Tega Rudapaksa Pacarnya saat Pingsan

Mataram (NTBSatu) – Seorang pelajar asal Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat inisial D diamankan Polda NTB. Dia diduga melakukan rudapaksa kepada pelajar lainnya.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pelajar usia 17 tahun melakukan aksinya di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Keduanya pun diketahui sudah berpacaran.

“Pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Batu Layar.

“Di sana pelaku memaksa korban masuk ke kamar, memerkosa sambil direkam menggunakan handphone,” ujarnya.

Berita Terkini:

Setelah itu, dua minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Dia mengajak korban yang berusia 16 tahun itu kawin lari. Namun ditolak.

IKLAN

Setelah mendengar jawaban korban, D malah mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan antara keduanya.

Karena diancam, akhirnya korban bertemu dengan pelaku. Korban dibawa ke sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Batu Layar.

Di sana, korban dikunci di dalam kamar. Korban memaksa untuk pulang. Namun permintaannya tidak didengar pelaku.

“Pelaku ini marah dan mencekik leher korban hingga pingsan. Saat kondisi pingsan, korban diperkosa lagi oleh pelaku,” jelas mantan Wakapolresta Mataram ini.

Sementara Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, D telah diamankan. Polisi menempatkannya di lokasi khusus, karena masuk dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

“Sudah kita tetapkan tersangka Selasa (9 Januari 2024) sesuai hasil visum. Pelaku dititipkan di Balai Sosial Kota Mataram,” katanya.

Pelaku diancam dengan pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Pelecehan Seksual Fisik (TPKS) yang dilakukan secara berulang.

Dia terkena pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto pasal 16D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 6C UI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

“Bisa kena pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” pungkas perempuan yang akrab disapa Puje itu. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button