Mataram (NTBSatu) – Oknum personel Polda NTB inisial TO, tersangka dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi inisial PU dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap II.
“Iya, sudah tahap dua. Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi NTB),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Kamis, 14 Maret 2024.
Penyerahan ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas milik tersangka oknum polisi berpangkat Brigadir itu telah telah lengkap.
“Untuk status penanganan ada di tangan kejaksaan,” ucap Rio.
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, jika tahap dua sudah dilakukan, jaksa akan menindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.
Berita Terkini:
- Wamen Fahri Ajak Masyarakat Bersikap Positif pada Pemerintahan Prabowo
- Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi
- Gubernur Lalu Iqbal Bahas Peluang Investasi di NTB dengan Dubes RI untuk UEA
- 7 Destinasi Wisata Terbaik untuk Keluarga Selama Libur Lebaran 2025 Versi Kemenpar
TO, kata Efrien, sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Dia ditahan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Propam.
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan tindakan TO. Antara lain, hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi. Isinya, pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar. (KHN)