Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota kepolisian inisial AS dilaporkan istrinya ke Dit Reskrimum Polda karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024.
“Laporannya sudah saya masukkan tanggal 23 Maret malam Minggu,” kata pelapor sekaligus istri AS, Hanifatuzzahraini kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Hanifatuzzahraini mengaku dianiaya suaminya menggunakan palu. Beberapa anggota tubuhnya menjadi sasaran amukan suami.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran AS merasa sang istri menyembunyikan handphone miliknya. Padahal, korban menjelaskan tidak mengetahui handphone tersebut. Meski telah bersumpah dan memeriksa kamar hingga tas Hanifatuzzahraini, AS tetap menuding istrinya berbohong.
Berita Terkini:
- Polisi Telusuri Pelanggaran SOP Terkait Dugaan Malapraktik Balita asal Bima
- Umi Dinda Sebut Isu Rebut Kursi Ketua DPD Golkar NTB Sengaja Dimainkan
- Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Kendalikan Tanah untuk Perumahan Rakyat
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 16 Banjir Diskon Rp4 Juta di iBox Akhir Juni 2025
“Kejadiannya siang hari. Jadi ada perselisihan antara saya dan suami. Menurut dia, hpnya dicas di atas meja. Waktu balik, tiba-tiba tidak ada di tempatnya,” jelas perempuan asal Lombok Timur ini.
Kendati telah dijelaskan, oknum polisi berpangkat Iptu itu tetap menganiaya sang istri. Korban kemudian dipukul menggunakan palu martil. Tak hanya itu, korban juga mengaku lehernya dicekik.
Kejadian KDRT terjadi sejak siang hingga menjelang magrib atau petang. “Mata kaki, betis, lutut, dan paha. Leher saya juga sempat dicekik,” bebernya.