Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota kepolisian inisial AS dilaporkan istrinya ke Dit Reskrimum Polda karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024.
“Laporannya sudah saya masukkan tanggal 23 Maret malam Minggu,” kata pelapor sekaligus istri AS, Hanifatuzzahraini kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Hanifatuzzahraini mengaku dianiaya suaminya menggunakan palu. Beberapa anggota tubuhnya menjadi sasaran amukan suami.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran AS merasa sang istri menyembunyikan handphone miliknya. Padahal, korban menjelaskan tidak mengetahui handphone tersebut. Meski telah bersumpah dan memeriksa kamar hingga tas Hanifatuzzahraini, AS tetap menuding istrinya berbohong.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
“Kejadiannya siang hari. Jadi ada perselisihan antara saya dan suami. Menurut dia, hpnya dicas di atas meja. Waktu balik, tiba-tiba tidak ada di tempatnya,” jelas perempuan asal Lombok Timur ini.
Kendati telah dijelaskan, oknum polisi berpangkat Iptu itu tetap menganiaya sang istri. Korban kemudian dipukul menggunakan palu martil. Tak hanya itu, korban juga mengaku lehernya dicekik.
Kejadian KDRT terjadi sejak siang hingga menjelang magrib atau petang. “Mata kaki, betis, lutut, dan paha. Leher saya juga sempat dicekik,” bebernya.