Hukrim

Oknum Polisi Perkosa Mahasiswa Lombok Timur Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Oknum polisi di Polda NTB, Brigadir TO tervonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo menyebutkan, majelis hakim menyatakan oknum polisi tersebut terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi asal Lombok Timur inisial DA.

“Sudah (menjalani putusan, red,). Hakim menjatuhkan hukum penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Kelik kepada NTBSatu sore ini.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar TO membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada DA senilai Rp15 juta. Brigadir TO harus membayar uang restitusi itu dalam kurun waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan.

“Hakim akan memerintahkan jaksa agar menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa jika yang bersangkutan tidak membayar (restitusi, red,),” jelasnya.

Majelis hakim, menganggap TO melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Melecehkan Mahasiswi, Berlangsung Bertahun-tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut dengan 10 bulan penjara.

I Nyoman Sugiartha yang mewakili JPU menyebutkan, ada beberapa pertimbangan mengapa jaksa menuntut rendah oknum polisi cabul tersebut. Salah satunya, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Hal itu setelah kedua belah pihak menunjukkan surat kesepakatan damai.

Hal lain yang menguatkan kesepakatan damai ialah orang tua korban dan pelaku berkeluarga. Itu juga yang menyebabkan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Nanti kalau kami tuntut tinggi, mereka menganggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak di persidangan,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button