Mataram (NTBSatu) – Oknum perwira Polda NTB inisial AS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan oleh Ditreskrimum, buntut memukul istrinya menggunakan palu.
Penetapan tersangka personel polisi berpangkat Iptu itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana.
“Benar, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
AS disangkakan pasal Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sudah diamankan mulai awal di Propam Polda NTB,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, AS dilaporkan istrinya inisial HA pada 23 Maret 2024. Laporannya tertuang dalam surat nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Iptu AS diduga menganiaya HA di rumahnya, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Tindakannya berawal dari AS yang mencari handphone miliknya. Sang istri dituding telah menyembunyikan handphone miliknya.
Pengakuan suami, barangnya tersebut dicas dan di atas meja. Sedangkan HA waktu itu baru pulang dari rumah sakit.
“Waktu itu saya belum ada 10 menit nyampe rumah, habis dari rumah sakit. Jadi, saya kecapean, lemas terus saya tertidur di depan TV,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, AS tetap menuduh istrinya telah mengambil handphone-nya yang berujung pada penganiayaan menggunakan palu.
HA mengaku dipukul di bagian mata kaki, betis lutut hingga pahanya. Lehernya juga sempat dicekik suaminya. Kejadian cekcok dan penganiayaan itu hingga menjelang magrib.
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri dari rumah dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Saya mendapatkan KDRT itu bukan kali pertamanya, pernah beberapa kali dan pernah juga saya laporkan ke Propam Polda NTB, tapi kami dimediasi dan suami saya mengajak saya pulang,” ujarnya. (KHN)