Lombok Timur

DP3AKB Catat Ratusan KDRT dan Kekerasan Seksual Terjadi di Lombok Timur Selama 2024

Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kekeran seksual terjadi di Lombok Timur hingga Agustus 2024.

Penjabarannya, 60 kasus KDRT, dan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 43 kasus. 

Angka itu berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur. 

IKLAN

“Namun ada kemungkinan masih banyak kasus yang belum terlaporkan,” kata Kadis DP3AKB Lombok Timur, Ahmat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Meski begitu, sambung Ahmat, laporan kasus kekerasan seksual pada tahun 2024 masih lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

“Tahun 2023 ada hampir 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak, jadi penurunan ini tetap harus kita jaga,” ucapnya. 

Guna mengentaskan kasus kekerasan seksual tersebut, pihaknya terus menggalakkan langkah-langkah strategis. Salah satunya meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi. 

“Pengawasan dan sosialisasi harus lebih intensif untuk memastikan kebijakan pemerintah sampai ke masyarakat,” ujarnya. 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting. Apalagi untuk menekan angka kekerasan di Lombok Timur.

Pihaknya pun mengaku, tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif masyarakat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

Melalui kolaborasi aktif itu, pihaknya berharap Lombok Timur bisa menjadi menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak-anak.

“Kami optimis dengan kerja sama ini lingkungan yang lebih aman bisa tercipta,” harap Ahmat.

Kasus terakhir

Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan. Namun, implementasi satgas tersebut menurutnya belum maksimal. 

“Ke depan, kita akan lebih fokuskan pengawasan dan sosialisasi. Sehingga kebijakan pemerintah bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Terakhir kali, kekerasan seksual di Lombok Timur menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. 

Imbasnya, polisi mengamankan pria asal Kecamatan Aikmel inisial S (24) pada Rabu, 14 Agustus 2024 waktu dini hari. Dugaanya kasus pemerkosaan tersebut. 

Peristiwa itu berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk bertemu di sebuah jalan.

Lalu, pada Selasa malam terduga pelaku mengajak korban untuk pergi ke pasar malam di salah satu pasar malam di Kecamatan Suralaga.

Namun sekembalinya jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang. Melainkan membawa korban ke sebuah kebun yang gelap dan sepi.

Pelaku pun melancarkan aksinya memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu sembari memberi ancaman.  (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button