Polresta Mataram Perpanjang Peniadaan Tilang Manual
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram memperpanjang peniadaan tilang manual hingga Februari 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, peniadaan tilang manual tersebut hingga selesainya musim Pemilu.
“Instruksi Kakorlantas Mabes Polri untuk tilang manual ditiaadakan hingga gelaran Pemilu selesai dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2023.
Meski tilang manual ditiaadakan, Sat Lantas tetap melakukan pengawasan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, penggunaan knalpot brong dan pengendara tidak menggunakan helm. Termasuk pengendara yang melawan arah.
“Khusus untuk itu Tipiring (tindak pidana miring),” ucapnya.
Berita Terkini:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
Nantinya, jika ditemukan adanya masyarakat yang menggunakan knalpot tersebut, maka knalpot itu akan dimusnahkan. Pengendara juga akan tetap diberikan surat tilang. Pengendara juga diarahkan menggunakan knalpot asli untuk bisa mengambil kendaraannya.
“Kita akan musnahkan knalpot tersebut untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dia juga berharap masyarakat agar menghormati sesama pengguna jalan. Sehingga, keselamatan antar pengguna jalan bisa terjaga dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, karena keselamatan yang paling utama,” pungkasnya. (KHN)



