Polresta Mataram Perpanjang Peniadaan Tilang Manual
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram memperpanjang peniadaan tilang manual hingga Februari 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, peniadaan tilang manual tersebut hingga selesainya musim Pemilu.
“Instruksi Kakorlantas Mabes Polri untuk tilang manual ditiaadakan hingga gelaran Pemilu selesai dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2023.
Meski tilang manual ditiaadakan, Sat Lantas tetap melakukan pengawasan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, penggunaan knalpot brong dan pengendara tidak menggunakan helm. Termasuk pengendara yang melawan arah.
“Khusus untuk itu Tipiring (tindak pidana miring),” ucapnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB: Anak Muda Harus Menjadi Penentu Arah Masa Depan Bangsa
- Gubernur Iqbal Buka Suara soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika
- Bupati Lombok Timur Sidak RSUD hingga BUMD, Tekankan Kualitas Pelayanan Publik
- Lupa Makna Sumpah Pemuda? Enam Film ini Siap Ingatkan Lagi Arti Persatuan!
Nantinya, jika ditemukan adanya masyarakat yang menggunakan knalpot tersebut, maka knalpot itu akan dimusnahkan. Pengendara juga akan tetap diberikan surat tilang. Pengendara juga diarahkan menggunakan knalpot asli untuk bisa mengambil kendaraannya.
“Kita akan musnahkan knalpot tersebut untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dia juga berharap masyarakat agar menghormati sesama pengguna jalan. Sehingga, keselamatan antar pengguna jalan bisa terjaga dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, karena keselamatan yang paling utama,” pungkasnya. (KHN)



