Polresta Mataram Perpanjang Peniadaan Tilang Manual
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram memperpanjang peniadaan tilang manual hingga Februari 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, peniadaan tilang manual tersebut hingga selesainya musim Pemilu.
“Instruksi Kakorlantas Mabes Polri untuk tilang manual ditiaadakan hingga gelaran Pemilu selesai dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2023.
Meski tilang manual ditiaadakan, Sat Lantas tetap melakukan pengawasan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, penggunaan knalpot brong dan pengendara tidak menggunakan helm. Termasuk pengendara yang melawan arah.
“Khusus untuk itu Tipiring (tindak pidana miring),” ucapnya.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Nantinya, jika ditemukan adanya masyarakat yang menggunakan knalpot tersebut, maka knalpot itu akan dimusnahkan. Pengendara juga akan tetap diberikan surat tilang. Pengendara juga diarahkan menggunakan knalpot asli untuk bisa mengambil kendaraannya.
“Kita akan musnahkan knalpot tersebut untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dia juga berharap masyarakat agar menghormati sesama pengguna jalan. Sehingga, keselamatan antar pengguna jalan bisa terjaga dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, karena keselamatan yang paling utama,” pungkasnya. (KHN)



