Polresta Mataram Perpanjang Peniadaan Tilang Manual
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram memperpanjang peniadaan tilang manual hingga Februari 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, peniadaan tilang manual tersebut hingga selesainya musim Pemilu.
“Instruksi Kakorlantas Mabes Polri untuk tilang manual ditiaadakan hingga gelaran Pemilu selesai dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2023.
Meski tilang manual ditiaadakan, Sat Lantas tetap melakukan pengawasan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, penggunaan knalpot brong dan pengendara tidak menggunakan helm. Termasuk pengendara yang melawan arah.
“Khusus untuk itu Tipiring (tindak pidana miring),” ucapnya.
Berita Terkini:
- Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi demi Jaga Data Warga
- Waspada, Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Esktrem di NTB
- Ferry Irwandi Temui Agam Rinjani saat Perbaiki Layanan Kesehatan di Tamiang Hulu Aceh
- Pemkab Sumbawa Optimistis Progres Proyek Fisik Rampung 100 Persen Sebelum Tutup Tahun Anggaran
Nantinya, jika ditemukan adanya masyarakat yang menggunakan knalpot tersebut, maka knalpot itu akan dimusnahkan. Pengendara juga akan tetap diberikan surat tilang. Pengendara juga diarahkan menggunakan knalpot asli untuk bisa mengambil kendaraannya.
“Kita akan musnahkan knalpot tersebut untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dia juga berharap masyarakat agar menghormati sesama pengguna jalan. Sehingga, keselamatan antar pengguna jalan bisa terjaga dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, karena keselamatan yang paling utama,” pungkasnya. (KHN)



