Kota Mataram
Tarif Parkir Kota Mataram Naik hingga Rp5.000, Pengendara: Kemahalan
Namun catatan Muhid, retribusi parkir itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Sosialisasi Perda perlu gencar dilakukan.
“Selama positif dan jelas penggunaannya, saya pikir tidak menjadi masalah,” katanya.
Sementara pengendara roda dua tidak terlalu ambil pusing dengan kebijakan tersebut, karena sudah terbiasa dikenakan tarif Rp2.000 oleh tukang parkir di Kota Mataram.
“Sudah biasa kan, kita kasih Rp2.000 nggak dikasih kembalian,” kata Haryanto.
Sebelumnya, Pemkot Mataram menaikkan retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (MKR)
Berita Terkini :
- Rute Baru Penerbangan Lombok – Malang Resmi Beroperasi
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
- Dua OPD Pemkab Lombok Timur Raih PAD Paling Jeblok 2025



