Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tetap melanjutkan program santunan kematian, meski menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Ironisnya, di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berjalan, anggaran santunan kematian justru kena pangkas sebesar Rp200 juta pada tahun 2026.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan memastikan, program tersebut tidak pemerintah hentikan. “Masih tetap berlanjut untuk program santunan kematian,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Pada tahun 2025, Pemkot Mataram menyiapkan anggaran santunan kematian sebesar Rp700 juta. Namun untuk 2026, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 juta, sehingga terjadi pemangkasan Rp200 juta.
Meski terjadi pengurangan, Samsul mengaku tidak terlalu risau. Jika anggaran tidak mencukupi, penambahan dapat melalui APBD Perubahan.
“Ini termasuk anggaran yang tidak direncanakan. Nanti kita lihat kebutuhan di APBD Perubahan,” jelasnya.
Program santunan kematian terbukti tetap banyak warga manfaatkan. Hingga awal Desember, dana yang sudah terserap mencapai lebih dari Rp700 juta.
“Jumlah warga yang mengajukan saya lupa, tapi serapannya sudah Rp700 juta lebih,” ujarnya.
Bahkan pada 2025, Pemkot Mataram menyiapkan anggaran mencapai Rp900 juta. Jika terjadi kekurangan anggaran, pembayaran dapat diakomodasi pada triwulan pertama tahun berikutnya.
“Tetap akan dicairkan,” tegasnya.
Pengajuan Stabil Setiap Bulan
Samsul menyebut, setiap bulan selalu ada ahli waris yang mengajukan santunan kematian. Semua prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
Nominal santunan kematian sendiri sebesar Rp500 ribu, jumlahnya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Pengajuan maksimal enam bulan sejak tanggal kematian, sesuai Peraturan Wali Kota Mataram.
“Baik warga kurang mampu maupun mampu tetap bisa mengajukan,” tambahnya.
Persyaratan pengajuan santunan terbilang mudah. Ahli waris cukup melampirkan akta kematian, serta fotokopi KTP dan KK. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Wali Kota.
Dinas Sosial Kota Mataram juga telah mengubah mekanisme pencairan agar lebih efisien. Jika sebelumnya pencairan setelah minimal 25 pengajuan terkumpul, kini pengajuan lebih fleksibel.
“Kalau cuma satu dibuatkan SPM agak ribet. Paling tidak dalam satu bulan dua kali kita ajukan pencairan. Artinya, tidak menunggu harus berapa orang. Kalau sudah dua minggu, ya kita ajukan,” jelasnya. (*)



