BKD Kota Mataram Mulai Penataan Besar-besaran Aset Warisan Lobar
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap aset milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Langkah ini untuk memastikan seluruh aset tercatat, tertata, dan terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga mengatakan, penataan aset menjadi fokus utama pemerintah daerah, terutama aset yang Pemkab Lombok Barat (Lobar) serahkan kepada Pemkot Mataram.
“Penataan dan pendataan aset, khususnya yang berasal dari Lombok Barat, sedang kita intensifkan. InsyaAllah tahun 2026 kita mulai melakukan pemagaran karena banyak aset berupa tanah yang belum tertata rapi,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Salah satu lokasi prioritas penataan adalah aset tanah milik Pemkot Mataram di Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. BKD memastikan, pemasangan pagar dan plang kepemilikan menjadi langkah penting untuk mengamankan aset secara fisik dan mempertegas status hukumnya.
Selain pengamanan lapangan, BKD juga mempercepat penelusuran dan verifikasi dokumen legalitas seperti berita acara serah terima dan dokumen kepemilikan lainnya. Banyak aset, terutama yang berasal dari Pemkab Lombok Barat, masih belum memiliki dokumen administrasi yang memadai.
“Kami memilah aset yang sudah klir, yang masih berproses di BPN, dan yang belum lengkap legalitasnya. Aset yang dokumennya sudah tuntas akan segera kita pagar dan pasangi plang,” jelas Ramayoga.
Pastikan Dokumen Aset Lengkap
Penataan ini tidak hanya menyasar aset dari Lombok Barat, tetapi juga aset yang Pemprov NTB serahkan kepada Pemkot Mataram. BKD menyebut, penyelesaian dokumen aset tersebut penting untuk memastikan tidak muncul persoalan hukum atau tumpang tindih kepemilikan di masa depan.
“Dokumen yang diserahkan Pemprov juga kita tuntaskan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ramayoga menambahkan, penataan besar-besaran ini merupakan langkah strategis Pemkot Mataram untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Mengingat hingga kini, masih banyak aset di wilayah kota yang statusnya merupakan warisan pemekaran dari Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, HM Zaini menilai, penataan ulang aset memang sudah mendesak. Ia mendorong Pemkot memperkuat administrasi kepemilikan, mulai dari sertifikat hingga risalah hibah.
“Jangan sampai menunggu ada gugatan baru dilakukan penataan. Administrasi aset harus diperkuat sejak awal,” tegasnya. (*)



