Tarif Parkir Kota Mataram Naik hingga Rp5.000, Pengendara: Kemahalan

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai 2024. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semulanya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Perda itu mendapat banyak protes dari pengendara. Terutama pengendara roda empat yang akan harus membayar retribusi dua kali lipat dari sebelumnya.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.
Sementara, pengguna mobil lain, Muhid, hanya bisa pasrah karena pelayanan tukang parkir sangat dibutuhkan pengguna mobil.
Berita Terkini :
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
- Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo: Wamen, Kepala BP BUMN hingga Gubernur Papua