Tarif Parkir Kota Mataram Naik hingga Rp5.000, Pengendara: Kemahalan
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai 2024. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semulanya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Perda itu mendapat banyak protes dari pengendara. Terutama pengendara roda empat yang akan harus membayar retribusi dua kali lipat dari sebelumnya.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.
Sementara, pengguna mobil lain, Muhid, hanya bisa pasrah karena pelayanan tukang parkir sangat dibutuhkan pengguna mobil.
Berita Terkini :
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
- Kawasan Wisata Tibu Ijo Lombok Barat Ditutup Total Usai Telan Korban Jiwa
- Polemik Sekda Impor Mencuat Usai Abul Chair Dilantik, Pemprov NTB: Kita Berikan Kesempatan
- Imigrasi Mataram dan TIMPORA Lobar Perketat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata



