Namun catatan Muhid, retribusi parkir itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Sosialisasi Perda perlu gencar dilakukan.
“Selama positif dan jelas penggunaannya, saya pikir tidak menjadi masalah,” katanya.
Sementara pengendara roda dua tidak terlalu ambil pusing dengan kebijakan tersebut, karena sudah terbiasa dikenakan tarif Rp2.000 oleh tukang parkir di Kota Mataram.
“Sudah biasa kan, kita kasih Rp2.000 nggak dikasih kembalian,” kata Haryanto.
Sebelumnya, Pemkot Mataram menaikkan retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (MKR)
Berita Terkini :
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
- Scorpions Pernah Konser di 4 Kota Indonesia, Bali Jadi Sejarah Terciptanya Lagu “When Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice