Kota Mataram

Tarif Parkir Kota Mataram Naik hingga Rp5.000, Pengendara: Kemahalan

Namun catatan Muhid, retribusi parkir itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Sosialisasi Perda perlu gencar dilakukan.

“Selama positif dan jelas penggunaannya, saya pikir tidak menjadi masalah,” katanya.

Sementara pengendara roda dua tidak terlalu ambil pusing dengan kebijakan tersebut, karena sudah terbiasa dikenakan tarif Rp2.000 oleh tukang parkir di Kota Mataram.

“Sudah biasa kan, kita kasih Rp2.000 nggak dikasih kembalian,” kata Haryanto.

Sebelumnya, Pemkot Mataram menaikkan retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (MKR)

IKLAN

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button