Kota MataramPolitik

DPRD Kota Mataram Kawal Janji Politik Harum Jilid II Lewat RPJMD 2025-2029

Mataram (NTBSatu) – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram 2025-2029, memasuki tahap pembahasan rancangan awal bersama DPRD.

Dokumen strategis ini menjadi alat implementasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih. Serta, penjabaran janji politik yang disampaikan kepada masyarakat.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menegaskan, penyusunan RPJMD tidak hanya bersifat administratif. Tetapi merupakan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“RPJMD ini adalah kompas pembangunan kita. Seluruh tahapan yang kami susun mengacu pada prinsip teknokratis, partisipatif, politis. Serta, atas-bawah dan bawah-atas untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodir,” ujarnya, Senin, 14 April 2025.

Ia juga menekankan pentingnya forum konsultasi publik yang telah dilaksanakan.

IKLAN

“Forum ini menjadi ruang demokrasi yang sangat penting. Karena masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen awal RPJMD,” tambah Mohan.

Dalam rancangan awal tersebut, visi pembangunan Kota Mataram 2025–2029 berfokus pada terwujudnya “Mataram yang HARUM: Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri”. Kemudian, dengan lima misi pembangunan.

Pembangunan Berlandaskan Keadilan Sosial

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menyampaikan, pihaknya telah mengkaji dokumen RPJMD secara komprehensif melalui berbagai rapat dan diskusi dengan tim penyusun dari eksekutif.

Ia menekankan bahwa DPRD tidak sekadar menjadi mitra formal, tetapi juga mitra kritis dalam penyusunan kebijakan publik.

“RPJMD bukan hanya agenda teknis birokrasi, ini adalah kontrak sosial kepala daerah dengan rakyat. DPRD akan memastikan bahwa setiap janji politik yang sudah disampaikan ke publik masuk dalam dokumen ini dan bisa diukur pencapaiannya,” ujar Malik.

IKLAN

Ia juga mengingatkan, RPJMD harus selaras dengan RPJMN, RTRW, dan memperhatikan aspek lingkungan. Sebagaimana tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“DPRD ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya memprioritaskan aspek fisik dan ekonomi. Tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah program prioritas Wali Kota sebagai upaya membangun legacy lima tahun ke depan.

Di antaranya, pembangunan jalan-jalan baru untuk membuka akses wilayah terpinggirkan, penataan kawasan kota, hingga penguatan sektor ekonomi kreatif dan UMKM.

“Kami mengapresiasi visi besar kepala daerah dalam mendorong ruang kreatif gen Z, penataan eks bandara, dan pembangunan TPST. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa program-program ini tidak hanya indah di atas kertas. Melainkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat dan memiliki indikator kinerja yang terukur,” tegas Malik.

Mengenai waktu yang terbatas dalam penyusunan RPJMD, Abdul Malik mengingatkan pentingnya kecepatan serta ketelitian.

“Sesuai dengan ketentuan, dokumen ini harus disepakati paling lambat 40 hari sejak pelantikan kepala daerah. Tapi jangan sampai terburu-buru lalu abai terhadap kualitas,” tegasnya.

Sebagai penutup, Pemerintah Daerah maupun DPRD menegaskan perlunya koordinasi yang erat, transparansi informasi, serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam seluruh proses perencanaan.

Hal ini demi memastikan, RPJMD benar-benar menjadi peta jalan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik. Bukan hanya sekadar dokumen administratif belaka. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button