Jakarta (NTBSatu) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.
Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB.
Penetapan Helmy Yahya dan Bossman sebagai komisaris Bank BJB berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pelaksanaanya secara hybrid di Menara Bank BJB, Bandung, Rabu, 16 April 2025.
Manajemen menyebut, keputusan ini telah mendapat persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil penilaian dan kepatutan atau fit and proper test.
“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil penilaian fit and proper test,” kata Corporate Secretary, Ayi Subarna dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 April 2025.
Kemudian, berapa gaji yang bakal Helmy Yahya dan Bossman Mardigu terima?
Remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Serta, Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Kemudian, diturunkan dalam ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024.
Maka, berdasarkan Laporan Tahunan Bank BJB, remunerasi dan fasilitas yang masuk ke kantong 10 orang anggota Dewan Komisaris mencapai Rp110,38 miliar
Dengan asumsi, setiap orang menerima jumlah yang sama rata. Sehingga, penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris sekitar Rp11,03 miliar per tahun atau sekitar Rp919,87 juta per bulan. (*)