Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, keterkaitan Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ridwan Kamil saat menjadi Gubernur Jawa Barat otomatis menjabat Komisaris Bank BJB.
“Setiap Pemda, Pemerintah Daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” katanya dikutip dari Kumparan, Kamis, 24 April 2025.
Asep menjelaskan, seharusnya setiap pejabat perusahaan ada keterkaitan atas kegiatan perbankan yang terjadi. Untuk itu, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan Ridwal Kami.
“Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ungkap Asep.
“Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian, akan kita konfirmasi dari keterangan-keterangan,” tambahnya.
Selain itu, Asep mengungkapkan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Ridwan Kamil. Bukti tersebut kini sedang dalam proses ekstraksi dan analisis oleh tim digital forensik KPK.
“Kita tidak ingin terburu-buru, semuanya harus komprehensif,” lanjutnya.
Untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kemudian, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Dugaannya, perbuatan kelima tersangka itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. Serta, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*)