Ekonomi Bisnis

Dedi Mulyadi Buka Suara soal Helmy Yahya dan Mardigu Batal Jadi Komisaris Bank BJB

Jakarta (NTBSatu) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka suara soal batalnya Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu menjadi komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias BJB.

Mengutip unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Senin, 17 November 2025, Dedi Mulyadi menyebut, batalnya Helmy Yahya dan Mardigu berkaitan dengan proses seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kan, komisaris itu harus melalui seleksi OJK. Nah Pak Helmy dan Pak Bossman itu tidak lolos di OJK. Padahal saya sangat berharap mereka lolos berdua karena punya integritas,” katanya.

Dedi Mulyadi menegaskan, keduanya bukan batal dilantik tetapi memang tidak lolos dalam proses seleksi OJK. “Jadi bukan dibatalkan pelantikannya, (tapi) tidak diloloskan oleh OJK. Nah, kenapa tidak diloloskan, ya tanya ke OJK,” tambahnya.

Dedi Mulyadi mengaku, cukup menyesal atas batalnya Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris Bank BJB. “Tetapi secara pribadi dan sebagai gubernur, saya menyampaikan cukup maaf kedua orang ini tidak lolos,” ucapnya.

Sebelumnya, Bank BJB batal mengangkat Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu sebagai komisaris. Pihak manajemen bakal mengumumkan pengumuman itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.

“Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut: 1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan,” bunyi pengumuman rencana RUPS Bank BJB, pada 7 November 2025.

Sebagai informasi, penunjukan Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris Bank BJB berlangsung dalam RUPST pada April 2025 lalu.

“Perubahan ini meliputi acara dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris. Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (uji kemampuan dan kepatutan),” tulis rilis resmi di situs BJB, Rabu, 16 April 2025 lalu. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button