Mataram (NTB Satu) – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat, 1 September 2023.
Pemusnahan 1920 miras dengan total harga Rp108,595,000 itu dilakukan dengan menumpahkan isi minuman ke dalam sebuah wadah berwarna biru.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumandra Karthiawan mengatakan, ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah tempat di wilayah Mataram dan Lombok Barat, antara lain 12 botol di kafe kecil dan 34 di sejumlah kafe.
“Ini hasil operasi periode 21 Agustus hingga 1 September 2023,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Mataram.
Rinciannya, 1.238 minuman tradisional jenis tuak, 156 minuman jenis brem, dan 122 minuman tradisional jenis arak.
Baca Juga :
- KPK Temukan Bukti Transaksi Keuangan di Kediaman Wali Kota Bima
- Video: Penjelasan Lengkap KPK Soal Penyidikan Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di Kota Bima
- Geger AHY Gagal Dipinang Anies, Kader Demokrat Tunggu Perintah AHY
- Bappenda NTB Ikuti Apel Randis Lombok Timur
- Lapor ke Pengurus Perindo, Korban Kecelakaan di Lombok Timur Langsung Terima Pencarian Asuransi