Hukrim

Miras Harga Ratusan Juta Dimusnahkan Polisi

Mataram (NTB Satu) – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat, 1 September 2023.

Pemusnahan 1920 miras dengan total harga Rp108,595,000 itu dilakukan dengan menumpahkan isi minuman ke dalam sebuah wadah berwarna biru.

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumandra Karthiawan mengatakan, ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah tempat di wilayah Mataram dan Lombok Barat, antara lain 12 botol di kafe kecil dan 34 di sejumlah kafe.

IKLAN

“Ini hasil operasi periode 21 Agustus hingga 1 September 2023,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Mataram.

Rinciannya, 1.238 minuman tradisional jenis tuak, 156 minuman jenis brem, dan 122 minuman tradisional jenis arak.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button