“Minuman ini sebenarnya memiliki izin. Hanya saja para pemilik kafe tersebut yang tidak memiliki izin untuk menjual barang tersebut,” jelasnya.
Ribuan botol miras dengan total harga ratusan juta itu diamankan selama operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya untuk menjaga kekondusifan menjelang kegiatan kampanye dan perhelatan hukum pemilu tahun 2024 mendatang.
“Ini juga untuk mengamankan sejumlah tempat ramai yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Mataram,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga :
- KPK Temukan Bukti Transaksi Keuangan di Kediaman Wali Kota Bima
- Video: Penjelasan Lengkap KPK Soal Penyidikan Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di Kota Bima
- Geger AHY Gagal Dipinang Anies, Kader Demokrat Tunggu Perintah AHY
- Bappenda NTB Ikuti Apel Randis Lombok Timur
- Lapor ke Pengurus Perindo, Korban Kecelakaan di Lombok Timur Langsung Terima Pencarian Asuransi