“Pemantauan ini dilakukan karena kita berkaca dari beberapa kasus di universitas lain. Sehingga supaya tidak kejadian di Unram,” ungkapnya.
Terkait hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemendikburistek, Allen menyampaikan, pihaknya belum mengetahui dan belum mendapat informasi dari bagian akademik Unram.
“Nanti coba kami konfirmasikan dulu kepada bagian akademik Unram. Tetapi, kemungkinan hasilnya masih proses, karena pengumuman gelombang kedua jalur mandiri baru selesai tanggal 30 Juli 2023,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tim KPK dan Itjen Kemendikbudristek yang datang ke Unram tersebut telah pulang, tetapi pemantauan tetap berlanjut.
“Pemantauan dan pengawasan dari KPK dan Itjen Kemendikbudristek tetap berlanjut sampai semua pelaksanaan PMB di Unram selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta seluruh universitas negeri Indonesia untuk melakukan perbaikan tata kelola seleksi dalam PMB jalur mandiri. Hal ini termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut pun, KPK memberi tujuh anjuran kepada seluruh universitas negeri Indonesia untuk meningkatkan transparansi dalam PMB jalur mandiri. Sebab, berdasarkan temuan dan kajian KPK pada 2022 lalu, ditemukan kasus suap yang terjadi di kampus akibat tata kelola PMB jalur mandiri belum transparan. (JEF)
Baca Juga :
- KPK “Tongkrongi” Unram, Awasi Penerimaan Mahasiswa Baru
- Unram Buka Kesempatan Terima Mahasiswa Baru Melalui Jalur Mandiri Gelombang 2
- Jumlah Pendaftar Jalur Mandiri Turun, Unram Sebut Bukan Akibat Mahalnya Biaya Pendaftaran
- Unram dan 176 PTN diingatkan KPK, Seleksi Mahasiswa Baru Rawan Korupsi
- Komnas HAM dan Ombudsman NTB Diminta Usut Dugaan Represif di Unram