Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta seluruh kampus negeri di Indonesia untuk transparan dalam pelaksanaan jalur mandiri. Hal itu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Peringatan itu disampaikan KPK dalam keterangan tertulis diterima NTB Satu belum lama ini.
Sasaran peringatan terhadap 176 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tak terkecuali Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan kajian KPK pada proses PMB jalur mandiri 2022, seleksi mahasiswa baru merupakan area yang rawan korupsi. Kasus korupsi berupa penerimaan suap oleh Rektor pada jalur mandiri pun pernah terungkap tahun 2022 lalu. Pada Agustus 2022, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka terkait kasus suap seleksi jalur mandiri.
Baca Juga:
- Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan Butuh Anggaran Rp22 Triliun
- Dinas Sosial Kota Mataram: Banyak Pengamen di Lokasi Wisata Mahasiswa Iseng
- Bukan Timothy Ronald, Oscar Darmawan yang Dijuluki Bapak Kripto Indonesia
- Jumlah Pengangguran Indonesia Terbanyak Kedua di Negara Berkembang Asia
Atas dasar temuan tersebut, menurut KPK adanya kasus suap di kampus diakibatkan belum transparansinya tata kelola PMB jalur mandiri. Sehingga menurut KPK, aspek transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi.