Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memantau pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di seluruh kampus, termasuk Universitas Mataram (Unram). Pemantauan itu untuk memastikan PMB khususnya jalur mandiri dilakukan secara transparan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebab, berdasarkan temuan dan kajian KPK pada 2022 lalu, terdapat kasus suap terjadi di kampus akibat tata kelola PMB jalur mandiri belum transparan.
Sudah dua Rektor dijadikan tersangka kasus PMB di kampusnya masing-masing. Pertama, Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait kasus suap seleksi jalur mandiri. Kedua, Rektor Universitas Udayana (Unud) terkait keterlibatan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Unram melalui bidang Humas, Khairul Umam membenarkan tim KPK turun langsung memantau PMB. Ia mengatakan, tidak hanya KPK yang memantau, tetapi juga tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
Baca Juga :
- Unram Buka Kesempatan Terima Mahasiswa Baru Melalui Jalur Mandiri Gelombang 2
- Jumlah Pendaftar Jalur Mandiri Turun, Unram Sebut Bukan Akibat Mahalnya Biaya Pendaftaran
- Unram dan 176 PTN diingatkan KPK, Seleksi Mahasiswa Baru Rawan Korupsi
- Komnas HAM dan Ombudsman NTB Diminta Usut Dugaan Represif di Unram