Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB akan membuka posko pengaduan menjelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Itu dilakukan untuk memudahkan para siswa ataupun orang tua siswa melapor apabila haknya sebagai calon peserta didik baru tidak dipenuhi selama proses PPDB.
Selain itu, untuk memberi pengawasan kepada panitia PPDB aar transparan dan berjalan sebagaimana aturan.
“Kita akan buka posko pengaduan, karena di situ rawan ada pungutan (pungutan liar), terutama SMP dan SMA di seluruh NTB,” ucap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono saat ditemui di Mataram, Rabu, 8 Maret 2023.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi perpindahan domisili siswa secara tiba-tiba agar lolos pada sistem zonasi menjelang PPDB.
Diketahui, saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem zonasi, yaitu pembatasan kepada siswa agar bersekolah di sekitar wilayah domisilinya.
Biasanya, para orang tua akan mengubah dokumen alamat secara tiba-tiba atau memalsukan alamatnya agar domisilinya berada di sekitar sekolah yang diminati, biasanya di sekitar sekolah-sekolah yang dicap sekolah favorit.
“Kita akan koordinasikan dengan Dukcapil nanti, apakah ini murni perpindahan atau sekedar ada kepentingan atau modus,” terang Dwi.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga akan terjun langsung ke sekolah apabila didapati potensi pelanggaran.
“Apabila ada indikasi pelanggaran, kita akan turun langsung ke sekolah,” pungkasnya. (RZK)