Catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta.
Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta.
Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima deviden. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah. (KHN)
Baca Juga :
- BPKP Sebut Ada Indikasi Korupsi Kasus Perusda KSB, Calon Tersangka Lebih dari Satu
- Kerugian Negara Kasus Perusda KSB Dilakukan Ekspose Bersama BPKP
- Penetapan Tersangka Kasus Perusda KSB, Kejaksaan: Tunggu Waktunya
- Kejaksaan Libatkan BPKP Usut Dugaan Korupsi di Perusda KSB Rp3 Miliar
- Belasan Saksi Diperiksa Jaksa soal Kasus Perusda Sumbawa Barat