Hukrim

Penyidik Siapkan Kebutuhan Auditor Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB

Catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta.

Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta.

Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima deviden. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button