Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua KPK 2015 – 2019, Laode M. Syarif mengungkapkan, gagasan memaafkan koruptor belum pernah ia dengar di belahan dunia manapun. Menurutnya, ide tersebut adalah tindakan imoral karena seakan membenarkan perbuatan yang salah.
“Bayangkan sudah kita dapat sidik, terus ada ide kita memafkaan. Itu sama saja dengan menganjurkan orang untuk korupsi. Terus nanti kalau kedapatan korupsi, duitnya dikembalikan tanpa dihukum,” ujarnya melalui podcast YouTube Abraham Samad Speak Up, Minggu, 5 Januari 2025.
Padahal, lanjutnya, Undang-Undang yang sekarang sudah jelas mengatakan bahwa pengembalian uang itu tidak menghilangkan unsur pidana.
“Paling itu jadi alasan hakim untuk meringankan hukuman,” terang alumni Universitas Hasanuddin itu.
Laode menambahkan, hak presiden memberikan abolisi, amnesti, atau rehabilitasi biasanya digunakan untuk tujuan kemanusiaan. Serta, demi kepentingan umum, bukan untuk pelaku korupsi.
Baginya, tidak ada satu alasan sedikitpun untuk memberi maaf koruptor. Karena tindakan korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara dan hanya menguntungkan pribadi.
“Gagasan memaafkan koruptor menurut saya menyesatkan,” tegas pria kelahiran Sulawesi Tenggara itu.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar segera DPR sahkan. Sehingga uang yang diperoleh secara ilegal atau aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, bisa diambil negara.
“Gampang sebenarnya kalau negara mau, tinggal dituntaskan dan disahkan pembahasan RUU Perampasan Aset atau Pemulihan Aset. Itu sebenarnya yang masyarakat tunggu, makanya tidak perlu ada kata pemaafan,” pungkasnya.
Ide Prabowo Maafkan Koruptor
Sebagai informasi, Presiden Prabowo menyampaikan ide memaafkan koruptor saat melakukan kunjungan kerja di Mesir pada 18 Desember 2024 lalu.
“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” katanya.
Namun, tak lama setelah itu, Prabowo mengklarifikasi pernyataannya tentang memaafkan koruptor itu. “Bukan saya maafkan koruptor. Tidak, orang yang bertaubat, ya, tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak saja, sudah nyolong, bilang aku bertaubat, yang kau curi harus kau kembalikan,” tuturnya saat perayaan nasional Natal 2024.
Strategi Pengembalian Aset
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIP), Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataan Prabowo itu sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kami berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu. Baru sekarang ingin melakukannya,” kata Yusril di dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril menggarisbawahi upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)