Sumbawa Barat

Penetapan Tersangka Kasus Perusda KSB, Kejaksaan: Tunggu Waktunya

Mataram (NTBSatu) – Pengungkapan dua calon tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tinggal menunggu waktu.

“Nama-nama mereka (calon tersangka, red) sudah ada, tapi belum bisa kami ucapkan. Nanti ada waktunya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi kepada NTBSatu, Rabu, 12 April 2023 pagi.

Sebelum mengungkapkan identitas keduanya, lanjut Lalu Irwan, pihaknya akan melakukan audit jumlah kerugian negara dari terlebih dahulu.

“Kami masih mengumpulkan sejumlah dokumen lain untuk proses audit,” sambung Lalu Irwan.

Pengumpulan dokumen itu, untuk menyempurnakan berkas lain yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya. “Sebagian (dokumen) sudah kami miliki, tapi belum sampai 100 persen,” lanjutnya.

Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. “Sampai saat ini, ucap Irwan, pemeriksaan saksi saksi masih dilakukan,” ujarnya.

Dalam proses audit, Kejari Sumbawa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Dari hitungan sementara tim penyidik, ditemukan kerugian Rp3 miliar dari pengelolaan penyertaan modal tahun 2016-2021. Untuk lebih detailnya, tunggu dari pihak auditor,” bebernya.

Sebelumnya, Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menjelaskan, jaksa sudah mengantongi dua calon tersangka. Namun Titin enggan menyebut identitasnya. “Bisa saja lebih, tergantung perkembangan penanganan,” ujarnya.

Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan usai menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara. Karena itu penyidik meningkatkan kasus tersebut berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa Barat memberikan penyertaan modal ke Perusda KSB sejak tahun 2006 hingga 2017. Total anggaran yang diturunkan mencapai Rp7,2 miliar.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta.

Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta.

Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima dividen. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button