Hukrim

Kejaksaan Libatkan BPKP Usut Dugaan Korupsi di Perusda KSB Rp3 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan, jaksa menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara itu baru sifatnya potensi. Hal itu perlu diperkuat dengan hasil audit dari lembaga auditor,” katanya pada Senin, 3 April 2023.

Saat proses penyelidikan, kejaksaan sudah memeriksa 13 saksi. “Nanti mereka akan kami periksa lagi saat penyidikan,” ungkap Titin.

Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan usai menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara. Karena itu penyidik meningkatkan kasus tersebut berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penggunaan dana penyertaan modalnya yang tidak sesuai,” sambung Titin.

Dalam kasus itu juga, jaksa sudah mengantongi dua calon tersangka. Namun Titin enggan menyebut identitasnya. “Bisa saja lebih, tergantung perkembangan penanganan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa Barat memberikan penyertaan modal ke Perusda KSB sejak tahun 2006 hingga 2017. Total anggaran yang diturunkan mencapai Rp7,2 miliar.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta.

Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta.

Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima dividen. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button