Zubaidah menghidupi keluarganya dengan cara berdagang. Namun, lokasi tempat ia berdagang saat ini diduga milik seorang pengusaha yang katanya lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lahan yang tempat berjualan adalah satu satunya sumber mereka menggantungkan hidup, memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dan biaya sekolah anak.
Sementara terdakwa saat ini dikabarkan sakit dan belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Siti Zubaidah dan enam terdakwa lainnya meminta keadilan atas proses hukum yang dialami. Mereka menganggap, hanya menjadi korban dari keadaan yang memaksanya untuk berjualan di lokasi yang sudah mendapat jaminan dari Desa Batu Layar Barat.
Berdasarkan keterangan warga setempat, sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Siti Zubaidah sempat mengalami stres, tertekan, drop, hingga sulit untuk diajak bicara. (MYM)
Baca Juga :
- Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
- Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
- Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
- Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana