Mataram (NTB Satu) – Mimpi buruk eksekusi tujuh orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat akhirnya jadi kenyataan.
Para pedagang yang divonis 14 hari penjara oleh Pengadilan Tinggi (PN) Mataram dalam kasus penggregahan lahan di Pantai Duduk, Batu Layar, akhirnya menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Sabtu, 24 Juni 2023.
Mereka sebelumnya didakwa melakukan penggeregahan lahan tepi pantai milik H. Lalu Heri Prihatin, seorang pengusaha di Mataram.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, tujuh warga yang telah divonis 14 hari kurungan sebelumnya, diperintahkan untuk menghadap pada Hari Senin, 26 Juni 2023 untuk dilakukan eksekusi badan.
Dikonfirmasi NTBSatu Sabtu, 24 Juni 2023, warga membenarkan menerima surat eksekusi. Para terduga pelaku akan kooperatif menghadiri panggilan tersebut.
Baca Juga :
- Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
- Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
- Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
- Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana