Kota Mataram

Senin Lusa, Pedagang Hamil asal Batu Layar akan Dieksekusi Penjara

Mataram (NTB Satu) – Mimpi buruk eksekusi tujuh orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat akhirnya jadi kenyataan.

Para pedagang yang divonis 14 hari penjara oleh Pengadilan Tinggi (PN) Mataram dalam kasus penggregahan lahan di Pantai Duduk, Batu Layar, akhirnya menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mereka sebelumnya didakwa melakukan penggeregahan lahan tepi pantai milik H. Lalu Heri Prihatin, seorang pengusaha di Mataram.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, tujuh warga yang telah divonis 14 hari kurungan sebelumnya, diperintahkan untuk menghadap pada Hari Senin, 26 Juni 2023 untuk dilakukan eksekusi badan.

Dikonfirmasi NTBSatu Sabtu, 24 Juni 2023, warga membenarkan menerima surat eksekusi. Para terduga pelaku akan kooperatif menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button