Hukrim

DPO Pengemplang Pajak Dieksekusi Kejaksaan

Mataram (NTBSatu) – Satu orang DPO terdakwa tindak pidana perpajakan atau pengemplang pajak, Mashud Yusuf asal Sumbawa Barat dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid mengatakan, Mashud ditangkap di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batu Keliang, Lombok Tengah.

Baca Juga : Beasiswa LPDP Buka Kembali Februari 2024, Apa Saja Syaratnya?

“Yang bersangkutan ditangkap Tim Tabur Kejari tadi sekitar pukul 08.45 Wita,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 27 Oktober 2023.

Harun menjelaskan, Mashud terbukti memungut pajak dari PT. Newmont Nusa Tenggara yang kini menjadi PT. Amman Mineral periode Januari 2008 sampai Desember 2013.

Baca Juga : Jumat Salam DLHK NTB, Bahas Penataan Landfill TPA Kebon Kongok sebagai Camping Ground

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button