Hukrim

Sopir Truk yang Jadi Tersangka Kasus Solar SPBU Meninting Dikabarkan Sakit

Mataram (NTB Satu) – Berkas tersangka kasus penimbunan BBM menggunakan truk di SPBU Meninting, Lombok Barat berlanjut. Satu satunya tersangka dalam kasus itu adalah AG, sopir truk yang mengangkut BBM jenis solar itu.

Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Proses tahap dua berkas perkara kasus yang bergulir sejak 31 Agustus 2022 itu, dilakukan penyidik pada 10 Januari 2023 lalu.

“Sudah tahap dua pada 10 Januari 2023 lalu. Namun pada saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka inisial AG dalam keadaan sakit,” ujar Kasi Intelijem Kejari Mataram, Ida Bagus Puti Widnyana, Selasa 7 Maret 2023.

Sehingga saat ini JPU dari Kejari Mataran masih melengkapi berkas dakwaan untuk proses sidangnya.

Terkait pelimpahan kasus penyelundupan BBM di SPBU Meninting, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Made Dharma dikonfrimasi ntbsatu.com melalui Whatsapp, belum memberikan jawaban, meskipun pesan sudah dibaca.

Alih alih menjelaskan soal kemungkinan penyelidikan ke pemesan BBM sebanyak 1,8 ton solar subsidi yang diduga dipakai untuk industri itu.

Sebagai infromasi, sejumlah warga memergoki sebuah truk yang sedang isi BBM jenis Solar dalam jumlah banyak pada 31 Agustus 2022 lalu. Diduga Solar tersebut untuk kebutuhan industri, namun yang diisi adalah solar untuk pembelian subsidi.

Salah satu sumber menyebut, aktivitas pengisian BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung beberapa kali, namun luput dari penangkapan. Sampai akhirnya warga yang mengetahui aktivitas ilegal itu gerah dan melakukan penggerebekan.

Dari gambar yang diperoleh ntbsatu.com, truk tersebut sedang dibongkar sejumlah warga di area pintu masuk SPBU. Warga mengangkat terpal penutup bak truk yang isinya diduga BBM jenis solar. Persis di dekat truk, tertangkap dalam kamera mobil Camat Batu Layar. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button