Mataram (NTBSatu) – Aset Hotel Santosa, Lombok Barat masih diblokir Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram lantaran masih menunggak pajak.
Diketahui, total tunggakan pajak Hotel Santosa Rp8,7 miliar dari lahan seluas 6,7 hekatre. Tunggakan itu terhitung sejak tahun 2014.
Baca Juga : 4 Negara di Asia Tenggara yang Dukung Kedaulatan Israel, Mana Saja?
“Jadi, asetnya masih kami blokir. Kami juga masih menelaah untuk membuka blokir tersebut,” kata Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasinongan, Jumat, 3 November 2023.
Romula menyebut, alasan hotel bintang empat itu masih diblokir karena pajaknya belum dibayar setelah sertifikat lahan diagunkan sekitar Rp100 miliar ke Bank Bukopin.
“Jadi, yang meminta blokir itu dibuka adalah Bank Bukopin untuk melelang aset yang diagunkan oleh manajemen (Hotel Santosa),” paparnya.
Baca Juga : UMK Kota Mataram akan Naik, Disnaker: Masih Tunggu Arahan