Hukrim

Hotel Santosa Masih Disita Kejaksaan

Karena itu pihak kejaksaan berkewajiban menagih tunggakan pajak tersebut. Apalagi, sambung Romula, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Lombok Barat.

“Pihak hotel sudah menyanggupi untuk segera membayar tunggakan pajak itu, dengan catatan aset lahan hotel tersebut terjual terlebih dulu,” jelasnya.

Baca Juga : 4 Negara di Asia Tenggara yang Dukung Kedaulatan Israel, Mana Saja?

Pihak Bank Bukopin telah mendatangi Kejari Mataram pada Oktober lalu. Mereka meminta agar jaksa membuka blokir, sehingga aset yang menjadi agunan bisa segera dilelang untuk melunasi tunggakan kredit pihak hotel.

“Hasil lelang nanti langsung digunakan untuk membayar utang pajak dan membayar agunan. Kalau ada sisa, itu nanti dikembalikan ke pemilik,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga : UMK Kota Mataram akan Naik, Disnaker: Masih Tunggu Arahan

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button