Kota Mataram

UMK Kota Mataram akan Naik, Disnaker: Masih Tunggu Arahan

Mataram (NTBSatu) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan bahwa kenaikan UMK saat ini masih menunggu pembahasan kembali bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan bulan November 2023 ini dan akan ditetapkan sebelum tanggal 30 November 2023.

Baca Juga : Jumat Salam DLHK NTB: Ajak Masyarakat Demonstrasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga

Rudi juga menambahkan bahwa Kota Mataram harus menetapkan aturan UMK yang baru setelah ditetapkan di Pemerintah Provinsi jika sudah disahkan.

Terkait arahan dari Kemenaker, Rudi mengatakan masih menunggu dan belum ada pembahasan secara terperinci.

“Begitu selesai revisi regulasi, baru kita lanjutkan rapatnya, dan sampai saat ini belum tau pasti alasan kenaikan UMK, tetapi draft sudah ada, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja,” jelasnya.

Baca Juga : Pembayaran Gaji Stafsus Diusut Kejati, Zulkieflimansyah Tanggapi Santai

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button