Pemerintahan

Jumlahnya Tertinggi di NTB, UMK Kota Mataram Sudah Mulai Berlaku

Mataram (NTBSatu) – Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi beberapa bulan lalu sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kabupaten/Kota di NTB sudah menerima keputusan tersebut. UMK tertinggi se NTB adalah Kota Mataram dengan besaran mencapai Rp2.685.089.

Daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

  1. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862, dengan keputusan Gubernur nomor 561-735/2023.
  2. Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 dengan keputusan Gubernur nomor 561-738/2023.
  3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.450.968 dengan keputusan Gubernur nomor 561-740/2023.
  4. Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 dengan keputusan Gubernur nomor 561-736/2023.
  5. Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 dengan keputusan Gubernur nomor 561-739/2023.
  6. Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 dengan keputusan Gubernur nomor 561-737/2023.
  7. Kota Mataram: Rp2.685.098 dengan keputusan Gubernur nomor 561-741/2023.
  8. Kabupaten Bima: Rp2.476.195 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
  9. Kota Bima: Rp2.500.206 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
  10. Dan Kabupaten Lombok Barat mengikuti besaran UMP Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2.444.067.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryadi mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Mataram tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama angka inflasi.

Berita Terkini:

“Kota Mataram menjadi UMK tertinggi dikarenakan karena sudah ketentuan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain lain,” katanya singkat, Selasa 2 Januari 2024. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button