Mataram (NTBSatu) – Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi beberapa bulan lalu sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kabupaten/Kota di NTB sudah menerima keputusan tersebut. UMK tertinggi se NTB adalah Kota Mataram dengan besaran mencapai Rp2.685.089.
Daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862, dengan keputusan Gubernur nomor 561-735/2023.
- Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 dengan keputusan Gubernur nomor 561-738/2023.
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.450.968 dengan keputusan Gubernur nomor 561-740/2023.
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 dengan keputusan Gubernur nomor 561-736/2023.
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 dengan keputusan Gubernur nomor 561-739/2023.
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 dengan keputusan Gubernur nomor 561-737/2023.
- Kota Mataram: Rp2.685.098 dengan keputusan Gubernur nomor 561-741/2023.
- Kabupaten Bima: Rp2.476.195 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Kota Bima: Rp2.500.206 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Dan Kabupaten Lombok Barat mengikuti besaran UMP Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryadi mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Mataram tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama angka inflasi.
Berita Terkini:
- BMKG: Intensitas Hujan di NTB Diprakirakan Berkurang Selama 10 Hari ke Depan
- Jelang Pilkada Serentak, PKS NTB Publikasi Nama-nama Bakal Calon Kepala Daerah
- Orok Bayi Tertimbun Sampah Gegerkan Masyarakat Suralaga
- Pengamat Nilai HM Rum Berpeluang Unggul Jika Maju di Pilwalkot Bima 2024
“Kota Mataram menjadi UMK tertinggi dikarenakan karena sudah ketentuan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain lain,” katanya singkat, Selasa 2 Januari 2024. (WIL)