Pemerintahan
Jumlahnya Tertinggi di NTB, UMK Kota Mataram Sudah Mulai Berlaku
Mataram (NTBSatu) – Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi beberapa bulan lalu sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kabupaten/Kota di NTB sudah menerima keputusan tersebut. UMK tertinggi se NTB adalah Kota Mataram dengan besaran mencapai Rp2.685.089.
Daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862, dengan keputusan Gubernur nomor 561-735/2023.
- Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 dengan keputusan Gubernur nomor 561-738/2023.
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.450.968 dengan keputusan Gubernur nomor 561-740/2023.
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 dengan keputusan Gubernur nomor 561-736/2023.
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 dengan keputusan Gubernur nomor 561-739/2023.
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 dengan keputusan Gubernur nomor 561-737/2023.
- Kota Mataram: Rp2.685.098 dengan keputusan Gubernur nomor 561-741/2023.
- Kabupaten Bima: Rp2.476.195 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Kota Bima: Rp2.500.206 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Dan Kabupaten Lombok Barat mengikuti besaran UMP Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryadi mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Mataram tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama angka inflasi.
Berita Terkini:
- Masjid Ummu Abdul Malik Hadir Seiring Tumbuhnya Kawasan Perumahan Taman Mandali
- Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Rp10,2 Miliar Dikbud NTB
- Terhalang Awan, Hilal Hari Kedua di NTB Tak Terlihat
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
“Kota Mataram menjadi UMK tertinggi dikarenakan karena sudah ketentuan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain lain,” katanya singkat, Selasa 2 Januari 2024. (WIL)



