BERITA NASIONAL

Kenaikan UMP Tidak Sampai 5 Persen, Serikat Pekerja Serukan Angka Idealnya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) di tahun 2024. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya aturan baru tentang pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kendati demikian, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, memproyeksi kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika mengikuti peraturan tersebut.

Baca Juga : PKS-PDIP Bisa Sejalan di Pilgub Jakarta, Peluang Zulkieflimansyah Rebut Ibukota Makin Besar

“Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5 sampai 7 persen,” ungkap Mirah dilansir MNC Portal Indonesia, Minggu, 12 November 2023.

Ia menjelaskan alasan kenaikan upah 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5 persen, lantaran dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.

Baca Juga : Wawancara Khusus Bang Zul: Peluang dan Ganjalan Tampil di Pilgub DKI

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button