Mataram (NTBSatu) – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) di tahun 2024. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya aturan baru tentang pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Kendati demikian, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, memproyeksi kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika mengikuti peraturan tersebut.
Baca Juga : PKS-PDIP Bisa Sejalan di Pilgub Jakarta, Peluang Zulkieflimansyah Rebut Ibukota Makin Besar
“Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5 sampai 7 persen,” ungkap Mirah dilansir MNC Portal Indonesia, Minggu, 12 November 2023.
Ia menjelaskan alasan kenaikan upah 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5 persen, lantaran dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
Baca Juga : Wawancara Khusus Bang Zul: Peluang dan Ganjalan Tampil di Pilgub DKI