Mataram (NTBSatu) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Mataram sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kemarin. Dalam upaya mengantisipasi adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan UMK, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram membuat posko untuk para pekerja melaporkan maupun pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudy Suryadi mengatakan jika adanya pekerja yang digaji di bawah UMK, bisa datang ke Disnaker Kota Mataram.
“Poskonya berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, mereka hanya membawa laporan dan KTP, identitas pelapor pun tetap kami privasikan,” katanya Selasa 2 Januari 2024.
Seperti diketahui, UMK Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000. Maka dengan adanya posko pengaduan UMK tersebut, Disnaker Kota Mataram bisa memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap pembayaran hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Selain pengawasan untuk penerapan UMK 2024, Disnaker Kota Mataram juga akan turun melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan pada bulan ini,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Empat JCH Embarkasi Lombok Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Segini Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
- FEB Unizar Gandeng BPS NTB Bedah Peran Sektor Jasa dan Data Statistik untuk Masa Depan Ekonomi Daerah
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
Setelah itu, Disnaker juga akan memberikan imbauan kepada perusahaan di Mataram agar semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK 2024 yang telah ditetapkan.
“Tapi Alhamdulillah, sejauh ini selama saya menjabat belum pernah ada karyawan yang datang melapor terkait pembayaran upah di bawah UMK, terutama untuk perusahaan menengah ke atas,” katanya. (WIL)