Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB mengusut pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah dan Wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah tahun 2018-2023.
Saat ini, tim dari Pidsus Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan. Beberapa dokumen telah dikantongi kejaksaan. Salah satunya, rincian gaji 50 orang stafsus yang diduga mencapai Rp2 miliar.
Baca Juga : Polresta Mataram Amankan Gudang Logistik Pemilu
Selain itu, penyidik Kejati NTB juga memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Pemprov NTB.
Pengusutan anggaran honor Pemprov NTB dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, benar. Diusut tahun ini dan sedang ditangani oleh Pidsus,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga : Diusut Polisi, Pendapatan PT GNE Jauh dari Target