Mataram (NTBSatu) – Selain dugaan korupsi Bank NTB Syariah, pengusutan dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (periode 2018 – 2023) dihentikan kejaksaan.
Penghentian kasus tahun 2018-2023 dihentikan Kejati NTB pasca sejumlah pihak dimintai keterangan di tahap penyelidikan, termasuk Pemprov NTB. Hasilnya, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Kami hentikan karena tidak ditemukan alat bukti,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana menambahkan, penghentian ini setelah kejaksaan memintai keterangan ahli, dan mereka menyebut bahwa penunjukan staf khusus sudah sesuai prosedur.
Ketua tim pengusutan ini juga menjelaskan jika pihaknya tidak menemukan indikasi kerugian negara di pasangan Zul-Rohmi tersebut. “Sehingga penanganan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Berita Terkini:
- HKB 2025 di NTB: BNPB Tebar Ribuan Bibit Pohon, Mitigasi Bahaya Tsunami Kota Mataram
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
Sebagai informasi, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Mereka menanyakan urgensi, kontribusi, dan manfaat penggajian stafsus tersebut.
Puluhan stafsus ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Ada juga yang ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.
Per orangnya mendapat gaji Rp4 juta hingga Rp5. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp2 miliar. (KHN)