Mataram (NTBSatu) – Partai Demokrat NTB dipastikan akan melanjutkan pembelaan terhadap Caleg Azhar yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU NTB akan dibawa ke meja sidang sengketa ke Bawaslu NTB, setelah proses mediasi tidak mendapatkan titik temu alias buntu.
Menghadapi sidang yang diagendakan hari ini, Kamis 11 Januari 2023, Ketua KPU NTB Suhardi Soud memastikan akan mengikuti proses sebagaimana mestinya.
“Karena tidak ada titik temu akhirnya kita ajudikasi. Karena argumentasinya belum ketemu, ya kita ikuti prosesnya, apapun keputusan ajudikasi kita terima,” ujarnya Rabu, 10 Januari 2024.
Kendati telah memberikan dalil penguat, KPU akan tetap menanti keputusan akhir yang dilakukan oleh Bawaslu NTB.
Berita Terkini:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
“Dua pandangan yang berbeda nanti biarlah pengadil yang akan mengambil keputusan,” ucapnya.
Mengingat keputusan Bawaslu merupakan suatu kewajiban bagi KPU untuk menaatinya. Maka, apa pun hasilnya akan dijalankan sesuai regulasi yang ada.
“Apa pun keputusan yang diambil oleh Bawaslu dalam sidang Ajudikasi itu wajib dilaksanakan oleh KPU, karena putusan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Spesifik soal percaya dirinya KPU untuk melanjutkan ke sidang Ajudikasi, Suhardi menegaskan akan tetap berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Karena di pasal 87 itu kan ada salah satu yang bisa membatalkan calon itu melakukan tindak pidana lainnya. Walaupun tindak pidananya tidak terkait dengan proses Pemilu tetapi ada tindak pidana lainnya dan itu berlaku bagi yang sudah ditetapkan di DCT, dan itu poinnya kita harus melanjutkan ke Ajudikasi,” jelasnya. (ADH)