Politik

KPU NTB Siap Ladeni Sengketa Ajudikasi DPD Demokrat

Mataram (NTBSatu) – Partai Demokrat NTB dipastikan akan melanjutkan pembelaan terhadap Caleg Azhar yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU NTB akan dibawa ke meja sidang sengketa ke Bawaslu NTB, setelah proses mediasi tidak mendapatkan titik temu alias buntu.

Menghadapi sidang yang diagendakan hari ini, Kamis 11 Januari 2023, Ketua KPU NTB Suhardi Soud memastikan akan mengikuti proses sebagaimana mestinya.

“Karena tidak ada titik temu akhirnya kita ajudikasi. Karena argumentasinya belum ketemu, ya kita ikuti prosesnya, apapun keputusan ajudikasi kita terima,” ujarnya Rabu, 10 Januari 2024.

Kendati telah memberikan dalil penguat, KPU akan tetap menanti keputusan akhir yang dilakukan oleh Bawaslu NTB.

Berita Terkini:

“Dua pandangan yang berbeda nanti biarlah pengadil yang akan mengambil keputusan,” ucapnya.

Mengingat keputusan Bawaslu merupakan suatu kewajiban bagi KPU untuk menaatinya. Maka, apa pun hasilnya akan dijalankan sesuai regulasi yang ada.

“Apa pun keputusan yang diambil oleh Bawaslu dalam sidang Ajudikasi itu wajib dilaksanakan oleh KPU, karena putusan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.

Spesifik soal percaya dirinya KPU untuk melanjutkan ke sidang Ajudikasi, Suhardi menegaskan akan tetap berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Karena di pasal 87 itu kan ada salah satu yang bisa membatalkan calon itu melakukan tindak pidana lainnya. Walaupun tindak pidananya tidak terkait dengan proses Pemilu tetapi ada tindak pidana lainnya dan itu berlaku bagi yang sudah ditetapkan di DCT, dan itu poinnya kita harus melanjutkan ke Ajudikasi,” jelasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button