Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mulai membuka rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, Bawaslu Lombok Timur membuka pendaftaran untuk 1.912 petugas PTSP.
“Kita akan bentuk PTPS nanti melalui Panwaslu Kecamatan sebanyak 1.912 orang,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Jumat, 13 September 2024.
Ia menyebut, rekrutmen PTPS sudah mulai pada 12 September 2024. Sementara penutupannya pada 28 September 2024.
Suaidi menjelasakan, para petugas PTPS ini bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di masing-masing TPS yang ada.
Para petugas PTPS nantinya akan bekerja selama satu bulan setelah mereka resmi dilantik pada 29 September 2024 mendatang.
“(Kerja) utamanya pada saat pungut-hitung hasil suara nanti,” ucap Mahsun.
Mahsun menegaskan, petugas PTPS harus menjaga netralitasnya. Artinya, para PTPS tidak boleh menyisipkan kepentingan yang bisa menguntungkan satu pasangan calon kepala daerah.
Adapun syarat utama pendaftaran calon petugas PTPS tersebut harus bebas dari keterlibatan di partai politik atau peserta Pilkada 2024.
Lalu calon petugas PTPS harus berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat.
“Kemudian calon PTPS harus berdomisili sesuai dengan kecamatan tempatnya mendaftar dan bertugas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 mendatang.