Mataram (NTB Satu) – Wishnu Selamet Basuki masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Wishnu merupakan salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera menegaskan, bahwa Wishnu Selamet Basuki masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan surat penetapan nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
“Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855. Bisa juga dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat,” kata Efrien, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia memastikan, sebelum menerbitkan DPO terhadap Wishnu Selamet Basuki, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan,” ujarnya.
Lihat juga:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat