Mataram (NTBSatu) – Polisi menyebut ada potensi kerugian negara dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun menyebut, adanya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.
“Auditor BPKP, ada potensi kerugian negara,” kata Luk Luk pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kasat Reskrim mengakui kasus ini masih berjalan proses penyelidikan. Belum naik penyidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang menerima bantuan. Hingga saat ini, belasan orang telah dimintai keterangan.
“Untuk pastinya (total penerima manfaat) nanti kita sebutkan. Kami tinggal melengkapi keterangan mereka saja. Kalau yang menyalurkan, nanti setelah penerima selesai,” bebernya.
Setelah permintaan keterangan tambahan rampung, sambung Luk Luk, pihaknya melakukan gelar perkara di Polda NTB. “Aturannya memang untuk gelar perkara Tipikor itu di Polda,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata mengatakan, potensi kerugian negara dari BPKP nantinya menjadi landasan pihaknya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Nanti akan mengarah ke sana (tahap penyidikan),” ucapnya.
Selain penerima manfaat, Polres Lombok Tengah telah memintai keterangan pihak lain. Antara lain, Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Barabali.
Sementara saksi dari Desa Pandan Indah, beberapa kepala dusun dan staf desa.
Riwayat dugaan korupsi Desa Pandan Indah dan Barabali
Sebagai informasi, polisi penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah.
Dugaan sementara, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.
Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumlah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.
Untuk Desa Barabali, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras. 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang dipotong,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (*)