BERITA LOKALDaerah NTBHEADLINE NEWSHukrimLombok Tengah

Sejumah Personel Polres Lombok Tengah Kedapatan Punya Aplikasi Judi Online

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah personel Polres Lombok Tengah kedapatan mempunyai aplikasi judi online di handphone. Mereka terancam terkena sanksi disiplin.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut, sejumlah personel kedapatan mempunyai aplikasi judi online saat melaksanakan apel beberapa waktu lalu.

“Memang ada aplikasi judi online. Kami tahu saat apel,” katanya kepada NTBSatu pada Jumat, 28 Juni 2024.

Langkah pertama pejabat Polres Lombok Tengah lakukan adalah memberi peringatan. Kapolres meminta personel menghapus aplikasi ‘haram’ tersebut.

Tujuannya, menghindari kepolisian yang bertugas di Lombok Tengah tidak bermain judi online. “Jadi, baru diingatkan saja,” sebut Brata.

Selain meminta menghapus aplikasi, upaya lain yang Kapolres lakukan adalah dengan rutin melakukan pemeriksaan. Setiap Senin para pejabat Polres Lombok Tengah yang memiliki personel, seperti Kasat, Kabag, Kasi, diimbau mengecek handphone anggotanya.

“Kapolres meminta perwira yang memiliki anggota agar mengecek handphone personelnya, dan menutup ruang agar tidak main judi online,” jelas Kasi Humas.

Bagaimana jika masih ada anggota bandel bermain judi online?

Menjawab itu, Brata menyebut, anggota bandel itu terancam hukuman disiplin sesuai dalam PP No 2 Tahun 2003. Dalam pasal 9 menjelaskan ada beberapa hukuman disiplin, di antaranya adalah teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.

Kemudian penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu, dan mutasi yang bersifat demosi, dan pembebasan dari jabatan.

“Kalau sudah diingatkan dan tidak melaksanakan perintah pimpinan, berarti terancam melanggar disiplin,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button