Bawaslu Kabupaten Sumbawa Uji Sampling Proses Coklit, Banyak Ditemukan Dugaan Pelanggaran

Mataram (NTB Satu) – Proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh KPU telah berlangsung selama 13 hari. Dari proses itu cukup banyak temuan dan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditemukan oleh Panwaslu kelurahan/desa pada Jum’at 24 Februari 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat mengatakan dari tanggal 12 sampai 19 Februari 2023 telah dilakukan pengawasan melekat oleh Panwaslu Kelurahan/desa.

Dalam pengawasan itu banyak saran perbaikan yang disampaikan langsung oleh pengawas kepada Pantarlih.

“Saat ini kami juga melakukan uji sampling terhadap kinerja Pantarlih. Dari hasil pengawasan masih banyak terdapat dugaaan pelanggaran, misalnya  penetapan TPS, masyarakat yang terlewatkan di Coklit ataupun tentang Pantarlih yang kurang profesional dalam bekerja. Hal ini kami temukan di hampir seluruh Kecamatan yang ada, ” ujar Syamsi

Menurut Bawaslu, uji sampling ini dilakukan karena ketiadaan data dan akses tentang daftar pemilih yang akan dicoklit. Tapi menurutnya hal itu bukan menjadi pantangan Bawaslu dan jajarannya untuk tidak bekerka maksimal dalam melakukan pengawasan.

Bawaslu juga mengapresiasi kinerja dari panwascam dan pengawas kelurahan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Itu terbukti dari banyaknya laporan masyarakat dan banyaknya surat saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan ke PPK.

Lebih jauh Bawaslu Sumbawa telah melakukan koordinasi dengan KPU Sumbawa, agar dapat memberikan akses data daftar pemilih dan bisa mempermudah kerja pengawas.

Kemudian Syamsi mengatakan bahwa sebagai sesama penyelenggara haruslah menciptakan pemilu yang bersih, aman, dan damai.

“Dibutuhkan koordinasi yang kuat antar penyelenggara dan seluruh stakeholder yang ada,” tutur Syamsi (ADH)

Exit mobile version