Lombok Timur

Gathering dengan Media, KPUD Lotim Paparkan Opsi Perubahan Dapil

Mataram (NTB Satu) – Guna mensukseskan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur gelar media gathering bersama insan pers dari berbagai media.

Ketua KPUD Lombok Timur, Dr. M Junaidi dalam kesempatan itu menyatakan kolaborasi penyelenggara Pemilu, khususnya KPUD dengan media sangat penting untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi publik, agar Pemilu berjalan sukses.

“Kami berharap media dapat memberikan informasi kepada publik, sebagai guiding KPUD dalam menjalankan tahapan proses pemilu,” kata Junaidi, Minggu 25 Desember 2022.

Masih kata dia, sampai saat ini, pihaknya telah melaksanakan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan saat ini sudah dilanjutkan dengan pelaksanaan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) dimana proses tesnya akan ditutup 30 Desember nanti.

“Proses rekrutmen PPS ini akan dilakukan tes tulis selama 6 hari mulai tanggal 6-11 Januari 2023 mendatang yang saat ini pendaftarnya sudah mencapai 2.700 pendaftar,” paparnya.

Ia berharap, dukungan insan pers untuk memberikan informasi yang terkait dengan Pemilu sehingga publik mengetahui dan memahami semua tahapan dan aturan yang ada.

IKLAN

“Kami sangat berharap semua masyarakat mendukung suksesnya Pemilu 2024 nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Provinsi NTB, Dr. Yan Marli memaparkan soal adanya perubahan daerah pemilihan (Dapil) di NTB secara keseluruhan termasuk Dapil DPR RI yang sebelumnya Dapil NTB I adalah Sumbawa.

Padahal yang lebih pas dan sesuai dengan aturan Dapil NTB I itu semestinya di Ibukota Provinsi, namun ia mengaku kurang mengerti bagaimana prosesnya, sehingga pusat ibukota menjadi Dapil II

Dari itu, pihaknya telah merancang perubahan Dapil dengan beberapa rancangan berdasarkan 7 prinsip yang harus dipenuhi dalam prosesnya, untuk selanjutnya penetapan rancangan menjadi Dapil baru itu ditentukan oleh KPU RI

“Tujuh prinsip tersebut yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button