Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali menangani kasus TPPO.
Penanganan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor 173 tertanggal 16 Juni 2023.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penanganan itu bermula dari masuknya laporan Wildan (36) asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram menerima laporan dengan terlapor inisial YA yang diduga menipu korban (Wildan, red),” katanya kepada NTBSatu, Senin, 19 Juni 2023.
Arman menuturkan, YA diduga menipu Wildan pada bulan April 2022 lalu. Saat itu terlapor menawarkan korban untuk bekerja di Australia. Setelah korban tergiur dengan janjinya, YA kemudian menyuruh Wildan membayar uang muka.
Baca Juga :